Sekarang adalah bulan Ramadhan yaitu salah satu bulan yang penting bagi umat muslim di seluruh dunia. Setelah kita melaksanakan puasa di bulana Ramadhan ada kewajiban bagi kita yang mampu untuk membayar zakat fitrah. Bagaimana jika kita sibuk dan tidak sempat untuk membayar zakat fitrah? Sekarang kita bisa bayar zakat fitrah online melalui salah satu marketplace yang ada di Indonesia, Bukalapak.
Apakah ini diperbolehkan?
Menurut Ust. Zul Ashfi, S.S.I, LC (Dompet Dhuafa) bahwa cara online itu hanya transportasi kilat (cara bayar yang lebih cepat) dari muzakki kepada mustahik atau melalui amil. Selama tidak lupa mengucapkan niat zakat dalam hati, maka zakat itu dianggap sah.
Cara bayar zakat fitrah online di Bukalapak
Ketika saya sedang mencari – cari tentang zakat fitrah online dan menemukan salah satunya bisa melalui Bukalapak. Saya tidak berafilias dengan bukalapak atau bekerjasama dengan Bukalapak ya teman – teman.
- Kita bisa menuju langsung ke link Bukalapak Zakat yang telah disediakan oleh pihak Bukalapak. Sebenarnya pada halaman ini tidak hanya zakat fitrah saja yang bisa kita bayarkan, ada zakat harta dan juga zakat maal.
- Sekarang kita pilih Zakat Fitrah karena kita akan membayar zakat tersebut.
- Setelah itu masukkan nominal zakat fitrah yang akan kita bayarkan lalu pilih lembaga tempat kita akan menyalurkan zakat. Jika bingung tentang berapa nominal yang harus di zakatkan, bisa klik panduan zakat fitrah di sebelah tombol bayar zakat.
- Kemudian kita ketik nama lengkap yang akan membayar Zakat Fitrah.
- Setelah lengkap semua maka klik tombol Bayar Zakat.
Bagaimana teman – teman? Sudah bisa kan sekarang kita membayar Zakat Fitrah Online tanpa ribet. Ikuti saja langkah – langkah di atas dan untuk lebih jelasnya bisa langsung dipraktekkan.
Terima kasih sudah berkunjung ke Ikirangga Blog. Semoga artikel yang saya bagikan ini bermanfaat untuk kita semua. Oya teman – teman juga bisa bantu Ikirangga untuk share ke orang lainnya supaya tidak hanya stop di kamu saja informasinya.